Qurban 2023: Hukum dan Syarat Hewan Kurban Dalam Fathul Qorib
Qurban 2023 Hukum dan Syarat Hewan Kurban Dalam Fathul Qorib- Qurban adalah bentuk pengorbanan yang dilakukan seorang Muslim sebagai bentu kesyukuran atas rezeki yang telah Allah SWT berikan kepadanya. Ibadah qurban sunnah muakkadah ini memiliki nilai sosial yang tinggi, karena daging hewan kurban akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Karena itulah, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dengan baik hukum serta syarat-syarat hewan kurban. Nah, bagaimana hukum qurban tersebut? apa saja syarat-syarat hewan kurban?Pada terjemahan kitab fathul qorib kali ini akan dijawab pertanyaan anda ini satu persatu.
Pengertian dan Dalil-dalil Qurban 2023
Udhiyah(qurban) adalah nama bagi hewan
ternak yang disembelih saat waktu hari raya idhul adha dan hari tasyrik
(11,12,13)karena untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Lafadz الْأُضْحِيَّةِ menurut pendapat masyhur, dibaca
dhummah huruf hamzahnya
(فَصْلٌ)
فِيْ أَحْكَامِ (الْأُضْحِيَّةِ)
بِضَمِّ
الْهَمْزَةِ فِيْ الْأَشْهَرِ وَهُوَ اسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ يَوْمَ
عِيْدِ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى
Berikut dalil qurban Al-Kautsar ayat
2 Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّك وَانْحَرْ
Artinya:”dirikanlah
shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah(sembelihlah)’’..
Maksud shalat dalam surat Al Kautsar
tersebut adalah sholat ‘ied adha, sedangkan maksud nahar adalah menyembelih kurban,
yang mana berqurban merupakan amalan paling dicintai Allah SWT.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Tirmizi, dari Sayyidah Aisyah, Nabi Muhammad Saw Bersabda;
مَا
عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ مِنْ عَمَلٍ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
مِنْ إِرَاقَةِ الدَّمِ ۖ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا
وَأَظْلافِهَا ۚ وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ
يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ ۖ فَطَيِّبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak
beramal manusia pada hari nahar (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain daripada
mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Sungguh Ia akan datang pada hari
kiamat kepada orang-orang yang melakukannya dengan tanduk dan kakinya. Dan sungguh,
darah qurban tersebut lebih dahulu jatuh ke suatu tempat yang disediakan Allah
sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke tanah. Oleh karena itu, berqurbanlah
dengan senang hati.”
Hukum Qurban 2023
Sebentar
lagi kita akan melaksanakan qurban 2023, dimana sudah lama membuat tabungan kurban
agar tahun ini bisa melaksanakan amalan yang paling dicintai Allah tersebut. Walaupun
demikian ada sebagian orang belum tau, bagaimana hukumnya jika tidak
berkurban?apa yang dimaksud hukum qurban
itu?Untuk tau jawabannya, simak terus penjelasan dalam terjemahan kitab fathul qorib ini, ya?
Hukum
berkurban adalah sunnah yang dikuatkan atas sunnah kifayah. Artinya ketika
salah seorang kepala keluarga dari penghuni rumah tersebut sudah melaksanakannya, maka sudah mencukupi
dari semuanya(gugur tuntutan sunnah kifayah). Hukum qurban bisa wajib jika seseorang bernazar
kurban.
(وَالْأُضْحِيِّةُ
سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ) عَلَى الْكِفَايَةِ. فَإِذَا أَتَى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ
الْبَيْتِ كَفَى عَنْ جَمِيْعِهِمْ. وَلَا تَجِبُ الْأُضْحِيَّةُ إِلَّا بِنَذْرٍ
Bahkan status
qurban sesorang bisa menjadi wajib apabila dia mengatakan “ini adalah hewan
untuk qurban” sekalipun ia tidak tau sebelumnnya bahwa ucapan seperti itu bisa
merubah status qurban sunnah menjadi kurban wajib, dan tidak dapat menarik kembali
ucapannya dengan mengatakan “saya berniat kurban sunnah dengannya”. Ketika hal
demikian terjadi, maka ia tidak boleh(haram) memakan sebagian dari daging
kurbannya. Terjadi perbedaan bagi sebagian ulama mutaakhkhirin tentang hal ini.
Sebagaimana penjelasan syarah pada لَا
تَجِبُ الْأُضْحِيَّةُ إِلَّا بِنَذْرٍ
Niat Kurban Sunnah dan Qurban Wajib
Dikutip dari pissktb.com berikut adalah tata cara niat qurban
dan artinya:
Niat Qurban sunnah:
نَوَيْتُ أَنْ أضحي عَنْ نَفْسِي
سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an udlakhi 'an nafsi sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat untuk menyembeli kurban atas diriku sunnah
karena Allah Ta’la
Niat Qurban Wajib:
نَوَيْتُ أَنْ أضحي عَنْ نَفْسِي فرض
لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu
an udhakhi 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat untuk menyembelih kurban atas diriku fardhu karena Allah Ta’la
Niat Kurban Sunnah, Qurban Patungan Satu Sapi Bersama-sama:
نَوَيْتُ أَنْ أضحي عَنْ هَؤُلَاءِ
سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an udokhi 'an haaulaa'i sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: Aku berniat untuk menyembelih hewan kurban atas nama mereka semua sunnah karena Allah Ta’ala
Syarat Hewan Qurban 2023 dan Umurnya
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ
Artinya:"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan kepada mereka"(Al-Hajj 34)
Hewan apa saja yang bisa di qurban? Dalam terjemahan kitab fathul qorib dijelaskan bahwa ada 4 kriteria hewan yang memenuhi syarat untuk ibadah kurban adalah:
- الْجَذْعُ yaitu domba berumur
1 tahun dan sudah memasuki 2 tahun.
- الْمَعْزِ Yaitu kambing biasa
berumur 2 tahun dan menginjak 3 tahun.
- الْإِبِل yaitu onta berumur
5 tahun dan memasuki usia 6 tahun.
- الْبَقَرَةِ yaitu sapi berusia
2 tahun dan menginjak usia 3 tahun.
(وَيُجْزِئُ
فِيْهَا الْجَذْعُ مِنَ الضَّأْنِ) وَهُوَ مَا لَهُ سَنَةٌ وَطَعَنَ فِيْ
الثَّانِيَةِ, (وَالثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ) وَهُوَ مَا لَهُ سَنَتَانِ وَطَعَنَ
فِيْ الثَّالِثَةِ
(وَالثَّنِيُّ
مَنَ الْإِبِلِ) مَا لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ وَطَعَنَ فِيْ السَّادِسَةِ, (وَالثَّنِيُّ
مِنَ الْبَقَرَةِ) مَالَهُ سَنَتَانِ وَطَعَنَ فِيْ الثَّالِثَةِ
Berkurban
dengan Cara Patungan
Ada sebagian
masyarakat, mereka membuat tabungan kurban masing-masing beranggotakan 7 orang.
Hal ini dilakukan agar bisa berqurban dengan cara patungan. Bolehkah qurban
dilaksanakan untuk lebih dari satu orang tersebut?lebih baiknya bagaimana? Begini
penjelasan dalam terjemahan kitab fathul qorib berikut:
Berkurban 1 ekor unta boleh digunakan untuk tujuh orang, yaitu mereka
Bersama-sama melakukan kurban dengan satu unta. Demikian juga, seekor sapi memadai
digunakan buat kurban untuk tujuh orang.
(وَتُجْزِئُ
الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) اشْتَرَكُوْا فِيْ التَّضْحِيَّةِ بِهَا, (وَ)
تُجْزِئُ (الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) كَذَلِكَ
Sedangkan
1 ekor kambing hanya memadai untuk satu orang. Dan seekor kambing seorang diri
diri lebih baik dari pada berkurban
dengan unta Bersama-sama orang lain. Dan sebaik-baik jenis hewan kurban adalah
unta, lalu sapi, kemudian kambing(karena dagingnya lebih banyak).
(وَ)
تُجْزِئُ (الشَّاةُ عَنْ) شَخْصٍ (وَاحِدٍ) وَهِيَ أَفْضَلُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ فِيْ بَعِيْرٍ
وَأَفْضَلُ أَنْوَاعِ الْأُضْحِيَّةِ إِبِلٌ ثُمَّ بَقَرٌ ثُمَّ غَنَمٌ
Hewan yang Tidak Boleh Untuk Berkurban
Jauh hari sebelum tiba waktu Qurban 2023 ini, sebaiknnya anda harus tahu hewan yg tidak boleh disembelih untuk berqurban. Ada empat ciri binatang yang tidak memadai untuk dikurbankan, Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Tirmizi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Bersabda:
أربعة لا تجزئ في الأضاحي : العوراء
البين عورها , والمريض البين مرضها , والعرجاء البين عرجها والأجفاء التي لا تنقى
“Empat cacat
yang tidak memadai dalam berqurban: Buta sebelah jelas sekali butanya, sakit
yg nyata, pincang sangat nyata pincannya, kurus yg tidak kunjung sembuh.”
[HR.Tirmidzi].
Berikut penjelasan dalam terjemahan kitab fathul qorib terhadap empat hewan yang tidak boleh untuk kurban:
- Hewan buta sebelah nampak jelas kebutaanya, walaupun bulatan matanya masih ada menurut pendapat Ashah.
- Hewan pincang yang terlihat jelas pincangnya, Sekalipun ada pincang tersebut terjadi hasil dari dibaringi untuk disembelih sebab gerakan/bergetar binatang tersebut.
- Hewan sakit terlihat jelas sakitnya. Jika 3 hal diatas hanya dialami sedikit saja, maka tidak bermasalah(boleh dijadikan kurban)
- Hewan sangat kurus, yaitu hewan kehilangan sum-sumnya artinya hilang otaknnya disebabkan terlalu kurus.
(وَأَرْبَعٌ) وَفِيْ بَعْضِ
النُّسَخِ وَأَرْبَعَةٌ (لَا تُجْزِئُ فِيْ الضَّحَايَا)
أَحَدُهَا (الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ) أَيْ ظَاهِرٌ
(عِوَرُهَا) وَإِنْ بَقِيَتِ الْحَدَقَةُ فِيْ الْأَصَحِّ
(وَ)
الثَّانِيْ (الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا) وَلَوْ كَانَ حُصُوْلُ الْعَرَجِ
لَهَا عِنْدَ إِضْجَاعِهَا لِلتَّضْحِيَّةِ بِهَا بِسَبَبِ اضْطِرَابِهَا
(وَ)
الثَّالِثُ (الْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا)
وَلَا
يَضُرُّ يَسِيْرُ هَذِهِ الْأُمُوْرِ
(وَ) الرَّابِعُ (الْعَجْفَاءُ) وَهِيَ (الَّتِيْ ذَهَبَ مُخُّهَا) أَيْ ذَهَبَ دِمَاغُهَا (مِنَ الْهُزَالِ) الْحَاصِلِ لَهَا
Hewan sudah dikebiri boleh untuk diqurban, dikebiri maksudnya hewan telah dipotong dua
pelirnya, dan binatang yang pecah tanduknya jika tidak memberi pengaruh pada
dagingnya.
(وَيُجْزِئُ
الْخَصِيُّ) أَيِ الْمَقْطُوْعُ الْخَصِيَّتَيْنِ (وَالْمَكْسُوْرُ القَرْنِ) إِنْ
لَمْ يُؤَثِّرْ فِيْ اللَّحْمِ
Begitu juga boleh
berkurban dengan binatang yang tidak memiliki tanduk(sejak lahir), hewan seperti
ini disebut dengan jalja’.
وَيُجْزِئُ
أَيْضًا فَاقِدَةُ الْقُرُوْنِ وَهِيَ الْمُسَمَّةُ بِالْجَلْجَاءِ
Tidak
mencukupi berkurban dengan hewan yang sebagian dan semua telinganya terpotong,
atau terlahir tanpa telinga, dan yang terpotong seluruh atau sebagian ekornya.
(وَلَا تُجْزِئُ الْمَقْطُوْعَةُ) كُلُّ (الْأُذُنِ) وَلَا بَعْضُهَا وَلَا الْمَخْلُوْقَةُ بِلَا أُذُنٍ, (وَ) لَا الْمَقْطُوْعَةُ (الذَّنْبِ) وَلَا بَعْضِهِ
Waktu Penyembelihan Kurban
Masuk waktu penyembelihan kurban adalah mulai dari waktunya sholat Idhul Adha maksudnya hari raya qurban.
(وَ)
يَدْخُلُ (وَقْتُ الذَبْحِ) لِلْأُضْحِيَّةِ (مِنْ وَقْتِ صَلَاةِ الْعِيْدِ) أَيْ
عِيْدِ النَّحْرِ
Ibarot dalam
kitab ar Raudlah dan asalnya, “masuk waktu penyembelihan kurban itu apabila
sudah terbit matahari pada hari raya idhul adha dan telah terlewatnya ukuran
waktu sekira dua rakaan sholat dan 2 khutbah yang ringan. Selesai( ibarat kitab
Raudhah dan asalnya)
وَعِبَارَةُ
الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا يَدْخُلُ وَقْتُ التَّضْحِيَّةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ
يَوْمَ النَّحْرِ وَمَضَى قَدْرُ رَكْعَتَيْنِ وَخُطْبَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ
انْتَهَى
Sebagaimana disebutkan
dalam hadits Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad Saw Bersabda:
إِنَّ
أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ
فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ
قَبْلَ ذَلِكَ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ
النُّسُكِ فِي شَيْءٍ.
“Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai lakukan hari ini adalah melaksanakan shalat ied adha, kemudian kita pulang, lalu melakukan penyembelihan hewan qurban. Barang siapa melakukan semacam itu, dia telah mengikuti sunnah kami. Namun, barang siapa menyembelih sebelum salat, maka itu hanyalah daging (sembelihan biasa)yang dia berikan kepada keluarganya, bukan bagian dari ibadah qurban sedikitpun.”
Batas Waktu Akhir Menyembelih Binatang Qurban 2023
Waktu
penyembelihan kurban tetap ada hingga sempurna terbenamnya matahari di akhir
hari at Tasyriq. Hari Tasyriq adalah 3 hari yang bersambung dengan 10 Dzulhijjah(11,12,13) setelah idhul adha
وَيَسْتَمِرُّ
وَقْتُ الذَّبْحِ (إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ)
وَهِيَ الثَّلَاثَةُ الْمُتَّصِلَةُ بِعَاشِرِ الْحِجَّةِ
Posting Komentar untuk "Qurban 2023: Hukum dan Syarat Hewan Kurban Dalam Fathul Qorib"