5 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban Dalam Fathul Qorib

Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban Dalam Fathul Qorib- Hari Raya Idul Adha akan segera tiba, bagi anda yang tabungan kurban nya sudah cukup pertanda qurban 2023 tahun ini sudah bisa ditunaikan.

sunnah menyembelih qurban

Melaksanakan ibadah qurban bukan hanya soal penyembelihan hewan ternak. Namun harus mengetahui juga apa saja sunnah-sunnah qurban supaya bisa mendapatkan fahala yang sempurna

Adapun dalam Mazhab Syafi’i menyembelih qurban hukumnya adalah sunnah muakkad atas sunnah kifayah sebagaimana telah kami jelaskan bahasan ini di artikel sebelumnya berjudul qurban 2023 hukum dan syarat hewan kurban

Sebelum kita menyembelih hewan qurban alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa saja sunnah-sunnah menyembelih hewan kurban tersebut?

Urutan Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

Berikut adalah urutan 5 sunnah ketika menyembelih hewan qurban 2023 diantaranya adalah:

  • Membaca basmallah
  • Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw
  • Menghadapkan leher hewan kurbannya ke arah kiblat
  • Membaca takbir tiga kali
  • Berdoa semoga diterima oleh Allah Swt

Dalam terjemahan kitab Fathul Qorib bab qurban memberikan penjelasan tentang 5 sunnah ketika menyembelih hewan kurban, berikut uraianya: 

(وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الذَّبْحِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ)

Sunnah menyembelih hewan qurban yang pertama adalah membaca basmallah. Maka penyembelih hewan qurban membaca, بِسْمِ اللهِ. Dan yang paling afdhal adalah membaca بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

أَحَدُهَا (التَّسْمِيَّةُ)  فَيَقُوْلُ الذَّابِحُ "بِسْمِ اللهِ" وَالْأَكْمَلُ "بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Alasanya dalam Mazhab Syafi'i menetapkan paling baik membaca bismillahirrahmanirrahim ketika menyembelih hewan qurban adalah karena dengan penyembelihan tersebut binatang menjadi halal dimakan dan ini merupakan rahmat bagi manusia.

Lalu, jika tidak membaca bismillah, gimana? Bagaimana hukum menyembelih tanpa membaca basmalah?dalam terjemahan kitab fathul qorib bab qurban ini dijelaskan, tidak membaca bismillah saat menyembelih hewan qurban hukumnya adalah makruh. Karena makruh, maka

Jikalau seseorang yang menyembelih hewan kurban tidak mengucapkan basmalah, maka binatang qurban tersebut masih dianggap halal.

وَلَوْ لَمْ يُسَمِّ حَلَّ الْمَذْبُوْحُ

Sunnah menyembelih hewan kurban yang kedua adalah bersholawat kepada baginda Nabi Muhammad Saw. Dan makruh hukumnya menyebut nama Allah dan Rasul secara bersamaan.

Contoh: و اسمِ مُحَمَّد بِسْمِ اللهِ

(وَ) الثَّانِيْ (الصَّلَّاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), وَيُكْرَهُ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اسْمِ اللهِ وَاسْمِ رَسُوْلِهِ

Sunnah menyembelih hewan qurban ketiga adalah menghadapkan hewan kurban tersebut ke arah kiblat. Bermakna, leher binatang yang akan disembelih dihadapkan kearah kiblat. Dan penyembelih juga menghadap kiblat

 (وَ) الثَّالِثُ (اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ) بِالذَّبِيْحَةِ أَيْ يُوَجِّهُ الذَّابِحُ مَذْبَحَهَا لِلْقِبْلَةِ وَيَتَوَجَهُ هُوَ أَيْضًا

Sunnah menyembelih hewan kurban ke empat adalah membaca takbir tiga kali, maksudnya membaca takbir sebelum atau setelah membaca basmalah, sebagaimana penjelasan Imam al-Mawardi.

Contoh: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, الله أكبر, الله أكبر, الله أكبر ,

(وَ) الرَّابِعُ (التَّكْبِيْرُ) أَيْ قَبْلَ التَّسْمِيَّةِ أَوْ بَعْدَهَا ثَلَاثًا كَمَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ

Sunnah menyembelih hewan kurban ke lima adalah berdoa semoga dikabulkan oleh Allah Ta’ala.

(وَ) الْخَامِسُ (الدُّعَاءُ بِالْقَبُوْلِ)

Pada perkataan وَالْأُضْحِيِّةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ disebutkan bahwa, bagi laki-laki yang mampu menyembelih kurban, hukum menyembelih sendiri qurbannya adalah sunnah. Sedangkan perempuan sunnah mewakilkan kepada orang lain.

Sunnah bagi orang yang mewakilkan penyembelihan qurbannya, untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya secara langsung, tujuannya untuk mengharap ampunan dari Allah SWT. Sebagaimana hadist riwayat Imam Al-Hakim bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda:

يَا فَاطِمَةُ قُوْمِي إِلىَ أُضْحِيتِك فَاشْهَدِيْهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُر مِنْ دَمِهَا أَنْ يُغْفَر لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوْبِكِ

“Ya Fatimah, datanglah ke (tempat proses penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah, Karena sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu.”

Doa Menyembelih Kurban

Bagi mereka yang tugas nya menangani penyembelihan hewan qurban tentu sudah hafal betul bagaimana doa menyembelih hewan kurban

Akan tetapi bagi sebagian orang yang baru pertama kali melakukannya pasti bertanya-tanya bagaimana doanya menyembelih kurban? Nah,berikut kami sajikan doa lengkap artinya

Doa Menyembelih Hewan Qurban dan Artinya

اللهم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ, نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ وَتَقَرَّبْتُ بِهَا إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّيْ يا كريم

Allahumma hadzihi minka wa-ilayka fataqabbal, ni'matam minka 'alayya wa-taqarrabtu biha ilayka fataqabbalha minni ya Karim

“Ya Allah, kurban ini anugerah dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah dengan keridhaanMu. (Kurban ini) adalah nikmat-Mu untukku, dan dengannya aku berusahan mendekatkan diri kepada-Mu, maka terimalah ini dariku, duhai yang Maha Pemurah.”

Terjemahan fathul qoribnya:

“ya Allah, ini adalah dari Mu dan ini untuk Mu, maka sudilah Engkau menerimanya.” artinya, “hewan kurban ini adalah nikmat dari-Mu untukku, dan dengan kurban ini aku mendekatkan diri pada-Mu, maka terimalah hewan kurban ini dariku.”

فَيَقُوْلُ الذَّابِحُ "اللهم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ" أَيْ هَذِهِ الْأُضْحِيَّةُ نِعْمَةٌ مِنْكَ عَلَيَّ وَتَقَرَّبْتُ بِهَا إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّيْ

 Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri Serta Pembagian Daging Kurban

Di postingan sebelumnya tentang syarat hewan kurban, disana sudah dijelaskan bahwa contoh kurban wajib adalah ucapan sipemilik kurban saat menyarahkan atau menjawab pertanyaan orang lain, dia mengatakan “ini hewan untuk kurban”  dan adakalanya bisa menjadi wajib disebabkan sipemilik bernazar kurban

Nah, bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar qurban tersebut? berikut penjelasan dalam terjemahan kitab fathul qorib:

Ia tidak boleh mengonsumsi apa pun dari bahagian kurban yang dinazarnya tersebut. Bahkan bagi orang bernazar qurban wajib menyedekahkan semua dagingnya.

 (وَلَا يَأْكُلُ الْمُضَّحِيْ شَيْئًا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُوْرَةِ)

بَلْ تَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِ لَحْمِهَا

Kemudian, seandainya ia menunda untuk menyedekahkan daging qurbannya hingga busuk/rusak, maka wajib baginya untuk mengganti.

فَلَوْ أَخَّرَهَا فَتَلِفَتْ لَزِمَهُ ضَمَانُهُ

Sedangkan kurban sunnah, Ia diperkenankan memakan sepertiga darinya menurut pendapat Jadid(Imam Syafi’i)

(وَيَأْكُلُ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوِّعَةِ بِهَا) ثُلُثًا عَلَى الْجَدِيْدِ

Sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Hajj Ayat 28

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Artinya: “Maka makanlah sebagian daripadanya (jika kalian menyukainya) dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yg sengsara lagi fakir(sangat miskin).”[QS. Al-Hajj 28]

 

Adapun untuk dua sepertiganya, maka ada yang berpendapat harus disedekahkan, dan pendapat ini diunggulkan oleh imam an Nawawi dalam kitab Tashhih at Tanbih.

وَأَمَّا الثُّلُثَانِ فَقِيْلَ يُتَصَدَّقُ بِهِمَا وَرَجَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِيْ تَصْحِيْحِ التَّنْبِيْهِ

Ada juga pendapat, bahwa ia menghadiahkan sepertiga dari daging kurban tersebut kepada muslim kaya dan sepertiganya lagi kepada muslim yang faqir.

وَقِيْلَ يُهْدِيْ ثُلُثًا لِلْمُسْلِمِيْنَ الْأَغْنِيَاءَ وَيَتَصَدَّقُ بِثُلُثٍ عَلَى الْفُقَرَاءِ مِنْ لَحْمِهَا

Di dalam kitab ar Raudhah dan kitab asalnya, Imam an Nawawi tidak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat ini.

وَلَمْ يُرَجِّحِ النَّوَوِيُّ فِيْ الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا شَيْئًا مِنْ هَذَيْنِ الْوَجْهَيْنِ

 Menjual Daging Kurban

Menjual daging kurban hukumnya bagaimana? Dalam terjemahan fathul qorib bab qurban ini dijelaskan bahwa

Bagi orang yang melaksanakan qurban(baik kurban wajib dan sunnah) haram hukumnya menjual apapun bagian dari kurbannya, artinya dari daging, bulu atau bahkan kulitnya

 (وَلَا يَبِيْعُ) أَيْ يَحْرُمُ عَلَى الْمُضَّحِيْ بَيْعُ شَيْئٍ (مِنَ الْأُضْحِيَّةِ) أَيْ مِنْ لَحْمِهَا أَوْ شَعْرِهَا أَوْ جِلْدِهَا

Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya “Sesiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ia tidak mendapat apapun dari qurbannya.” (HR. Al-Hakim)

Begitu juga haram hukumnya menjadikan bagian dari binatang kurbannya tersebut sebagai biaya untuk pejagal, walaupun biaya tersebut adalah dari qurban sunnah.(kecuali sebagai sedekah)

وَيَحْرُمُ أَيْضًا جَعْلُهُ أُجْرَةً لِلْجَزَارِ وَلَوْ كَانَتِ الْأُضْحِيَّةِ تَطَوُّعًا

Fiqih Pembagian Daging Kurban

Berikut tata cara pembagian daging kurban yang benar dalam Islam

Wajib memberi daging mentah bagian dari qurban sunnah kepada kaum faqir dan miskin.

(وَيُطْعِمُ) حَتْمًا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوِّعَةِ بِهَا (الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِيْنَ)

Kenapa daging kurban disunnahkan diberikan dalam bentuk mentah?Jawabannya tentu agar si fakir miskin boleh menjual daging kurbannya tersebut atau di hibah dll. Kecuali penerima qurban tersebut adalah orang kaya, maka bagi mereka tidak boleh menjualnnya. 

Pada syarah الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِيْنَ memada (boleh) diberikan daging kurban kepada seorang fakir miskin saja(tidak dibagi rata)

Dalam masalah memberi atau sedekah sebaiknya diutamakan kepada siapa? bersedekah tentu diutamakan keluarga atau kerabat terlebih dahulu, jika ada dari meraka semua butuh terhadap uluran tangan kita. Setelah itu beru kepada tetangga dekat, jauh, teman dll. Karena Al-Qur'an menganjurkan hal demikian, sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa Ayat 36 Allah SWT berfirman:

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“..Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu, kerabat-keluarga, anak-anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” [QS.AnNisa 36].

Daging Kurban Sebaiknya Disedekahkan Semua?

Yang paling bagus adalah disedekahin semuanya kecuali sepotong atau beberapa cuil daging yang dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban untuk mengharapkan keberkahan. Karena sesungguhnya hal itu disunnahkan baginya.

وَالْأَفْضَلُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا إِلَّا لُقْمَةً أَوْ لُقَمًا يَتَبَرَّكُ الْمُضَّحِيْ  بِأَكْلِهَا فَإِنَّهُ يُسَنُّ لَهُ ذَلِكَ

Ketika orang berkurban memakan sebagian dan sebagiainnya lagi disedekahkan, maka ia telah mendapatkan pahala berkurban semuanya dan sedangkan pahala sedekah hanya sebagian saja.

وَإِذَا أَكَلَ الْبَعْضَ وَتَصَدَّقَ بِالْبَاقِيْ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ التَّضْحِيَّةِ بِالْجَمِيْعِ وَالتَّصَدُّقِ بِالْبَعْضِ

 Demikianlah pejelasan terjemahan kitab fathul qorib bab qurban. Waallahu'alam, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "5 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban Dalam Fathul Qorib"